Please cek the link below https://fkip.ustjogja.ac.id/ PROF IL UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) didirikan pada tanggal 15 November 1955, oleh Bapak Pendidikan Nasional Indonesia KI Hadjar Dewantara . Pada saat didirikan, UST Yogyakarta merupakan sebuah Lembaga Kursus B 1 (satu) yang dirancang untuk mempersiapkan calon guru. Setelah pengurus yayasan mengadakan rapat beberapa kali, pada tanggal 28 Desember 1959 dilakukan penandatangan Akte pendirian Yayasan Sarjanawiyata di depan Notaris R.M. Wiranto di Yogyakarta. Kegiatan yang pertama kali dilakukan adalah mempersiapkan berdirinya Fakultas Pendidikan/Keguruan yang dibuka dengan mengadakan kegiatan kuliah umum tentang ”Pendidikan dan Filsafat” di Pendopo Agung Tamansiswa, pada bulan Oktober 1960. Akhirnya, pada tahun 1983 Sarjanawiyata Tamansiswa mendapat tambahan sebutan Universitas, sehingga namanya menjadi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST).
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Sekolah : SMA Negeri 9 Yogyakarta Mata Pelajaran : Bahasa Inggris Kelas/ Semester : X I / Ganjil Materi Pokok : Narrative Text (Short Story) Alokasi Waktu : 4 x pertemuan( 4 x 45 menit) A. Kompetensi Inti (KI) No Kompetensi Inti KI-1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya KI-2 Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong-royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional. KI-3 Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, dan metakognitif, pada tingkat
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Program Magang III merupakan salah satu mata kuliah kependidikan yang wajib lulus dan harus ditempuh oleh mahasiswa S-1 FKIP UST untuk mendapatkan gelar sarjana. Magang III dilaksanakan di sekolah guna memberikan pengalaman, wawasan pedagogik, dan profesional bagi para mahasiswa calon guru. Magang III merupakan bagian penting dan merupakan prakondisi dari sistem penyiapan guru professional. Berdasarkan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompentensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenu
Komentar
Posting Komentar